[ad_1]

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, pengadaan proyek, dan gratifikasi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Salah satu yang kini disorot penyidik adalah proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo.
“Tim sedang melakukan pendalaman,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (12/11).
Budi mengatakan, pengusutan dugaan rasuah dalam proyek monumen Reog Ponorogo ini berbeda dengan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). KPK menemukan informasi lain yang merujuk pada dugaan rasuah pada proyek lainnya di Ponorogo.
“Dari peristiwa tertangkap tangan di Ponorogo pada pekan lalu, tim kemudian juga mendapatkan informasi dan petunjuk adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya,” ucap Budi.
Budi enggan memerinci tahapan perkara dalam dugaan rasuah yang diusut ini. Menurut dia, pendalaman masih dilakukan mendalam.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Bupati Ponorogo Suigiri Sukoco (SUG) menyandang status tersangka.
“Perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 9 November 2025.
Tiga tersangka lain yakni Sekretaris Dinas Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta Sucipto (SC). Mereka terseret kasus suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Ponorogo.
Dalam suap pengurusan jabatan, Yunus diduga memberikan uang kepada Sugiri agar jabatannya sekabagi Direktur RSUD Dr Hajono tidak diganti. Yunus juga menyerahkan uang kepada Agus Pramono.
Penyerahan uang dari Februari sampai Agustus 2025. Total dana yang dikeluarkan menyentuh Rp1,25 miliar.
“Dengan rincian untuk SUD sebesar Rp900 juta dan AGP senilai Rp325 juta,” ucap Asep.
Dalam pemeriksaan, Sugiri diketahui meminta Rp1,5 miliar kepada Yunus pada 3 November 2025. Untuk memenuhi permintaan itu, Yunus mencairkan Rp500 juta di bank untuk diserahkan ke Sugiri melalui kerabatnya. (Can)
[ad_2]
